Blogger templates

Pages

Jumat, 12 Februari 2016

hak dan kewajiban pasien



HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

DALAM MANAJEMEN PATIENT SAFETY



OLEH:


 NI KADEK SANI PARWASIH 
 14E11287




PRODI D III KPERAWATAN
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN BALI
AGUSTUS 2015


 
KATA PENGANTAR

Om Swastyastu

            Puja dan puji syukur penulis panjatkan kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini dibuat berdasarkan informasi yang didapat dari berbagai sumber.
            Dalam penyusunan makalah ini penulis banyak mendapatkan bantuan dari berbagai pihak. Unuk itu penulis mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penulisan serta penyusunan makalah ini. Mudah-mudahan dengan sumbangih yang penulis berikan dapat memberikan dan menambah pengetahuan mengenai manajemen patient safety khususnya terkait dengan hak dan kewajiban pasien dalam manajemen patient safety.
            Mengingat banyaknya kelemahan yang penulis miliki, tentunya makalah ini memiliki banyak kekurangan baik dalam penulisan maupun penyajian, untuk itu penulis akan sangat berterimakasih jika ada pendapat, kritik serta saran demi perbaikan makalah ini. Walaupun demikian, penulis berharap makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.
           
Om Santih, Santih, Santih Om

                       
Denpasar, 25 Agustus 2015



      Penulis                  

DAFTAR ISI

                                                                                                          
HALAMAN JUDUL ...................................................................................     i
KATA PENGANTAR .................................................................................     ii
DAFTAR ISI ................................................................................................    iii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................     1      
1.1. Latar Belakang Masalah ........................................................     1      
1.2. Rumusan Masalah .................................................................     2
1.3. Tujuan Penulisan ...................................................................     3
1.4. Manfaat Penulisan .................................................................     3      
BAB II PEMBAHASAN.............................................................................     4      
2.1. Pengertian Patient Safety.......................................................     4
2.2. Hak dan Kewajiban Pasien dalam Manajemen Patient
       Safety.....................................................................................    5
BAB III PENUTUP......................................................................................     9
3.1. Simpulan.................................................................................     9      
3.2. Saran.......................................................................................     9      
DAFTAR PUSTAKA ..................................................................................    10





BAB I
PENDAHULUAN

1.1. LATAR BELAKANG MASALAH
Rumah sakit sebagai tempat pelayanan kesehatan modern adalah suatu organisasi yang sangat komplek karena padat modal, padat tehnologi, padat karya, padat profesi, padat sistem, dan padat mutu serta padat resiko sehingga tidak mengejutkan bila kejadian tidak diinginkan/KTD akan sering terjadi dan akan berakibat pada terjadinya injuri atau kematian pada pasien.
Dalam proses pemberian layanan kesehatan dapat terjadi kesalahan berupa kesalahan diagnosis, pengobatan, pencegahan, serta kesalahan sistem lainnya. Berbagai kesalahan tersebut pada akhirnya berpotensi mengakibatkan cedera pada pasien. Hal ini berarti bahwa kesalahan dapat mengakibatkan cedera dan dapat pula tidak mengakibatkan cedera terhadap pasien.
Keamanan adalah prinsip yang paling fundamental dalam pemberian pelayanan kesehatan dan sekaligus aspek yang paling kritis dari manajemen kualitas. Keselamatan pasien (patient safety) adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman, mencegah terjadinya cidera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil. Sistem tersebut meliputi pengenalan resiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan resiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden, tindak lanjut dan implementasi solusi untuk meminimalkan resiko.
Setiap tindakan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien sudah sepatutnya memberi dampak positif dan tidak memberikan kerugian bagi pasien. Oleh karena itu, rumah sakit harus memiliki standar tertentu dalam memberikan pelayanan kepada pasien. Standar tersebut bertujuan untuk melindungi hak pasien dalam menerima pelayanan kesehatan yang baik serta sebagai pedoman bagi tenaga kesehatan dalam memberikan asuhan kepada pasien. Selain itu, keselamatan pasien juga tertuang dalam undang-undang kesehatan. Terdapat beberapa pasal dalam undang-undang kesehatan yang membahas secara rinci mengenai hak dan keselamatan pasien.
Keselamatan pasien adalah hal terpenting yang perlu diperhatikan oleh setiap petugas medis yang terlibat dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien. Tindakan pelayanan, peralatan kesehatan, dan lingkungan sekitar pasien sudah seharusnya menunjang keselamatan serta kesembuhan dari pasien tersebut. Oleh karena itu, tenaga medis harus memiliki pengetahuan mengenai hak pasien serta mengetahui secara luas dan teliti tindakan pelayanan yang dapat menjaga keselamatan diri pasien. Hal tersebutlah yang melatarbelakngi penulis untuk menulis sebuah makalah mengenai manajemen patient safety khusunya terkait dengan hak dan kewajiban pasien dalam manajemen patient safety.

1.2. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang tersebut, dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut.
1.      Apakah definisi dari patient safety?
2.      Apa yang menjadi hak dan kewajiban pasien dalam manajemen patient safety?


1.3. TUJUAN PENULISAN
Berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah tersebut, penulis merumuskan tujuan penulisan sebagai berikut.
1.      Untuk mengetahui definisi dari patient safety.
2.      Untuk mengetahui hak dan kewajiban pasien dalam manajemen patient safety.

1.4. MANFAAT PENULISAN
Manfaat dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut.
1.      Agar dapat mengetahui definisi dari patient safety.
2.      Agar dapat mengetahui hak dan kewajiban pasien dalam manajemen patient safety.












BAB II
PEMBAHASAN

2.1. DEFINISI PATIENT SAFETY
The Institute of Medicine (IOM) mendefinisikan keselamatan pasien sebagai freedom from accidental injury. Accidental injury disebabkan karena error yang meliputi kegagalan suatu perencanaan atau memakai rencana yang salah dalam mencapai tujuan. Accidental injury juga akibat dari melaksanakan suatu tindakan (commission) atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil (omission).
Dalam prakteknya accidental injury akan berupa kejadian tidak diinginkan (KTD = missed = adverse event) atau hampir terjadi kejadian tidak diinginkan (near miss). Near miss ini dapat disebabkan karena: keberuntungan (misal: pasien terima suatu obat kontra indikasi tetapi tidak timbul reaksi obat), pencegahan (suatu obat dengan overdosis lethal akan diberikan, tetapi staf lain mengetahui dan membatalkannya sebelum obat diberikan), atau peringanan (suatu obat dengan over dosis lethal diberikan, diketahui secara dini lalu diberikan antidotenya). Tahun 2000, Institute of Medicine, Amerika Serikat dalam “TO ERR IS HUMAN, Building a Safer Health System” melaporkan bahwa dalam pelayanan pasien rawat inap di rumah sakit ada sekitar 3-16% Kejadian Tidak Diharapkan (KTD/Adverse Event). Menindaklanjuti penemuan ini, tahun 2004, WHO mencanangkan World Alliance for Patient Safety, program bersama dengan berbagai negara untuk meningkatkan keselamatan pasien di rumah sakit.
Senada dengan hal ini Hughes (2008) menyatakan  bahwa keselamatan pasien merupakan pencegahan cidera terhadap pasien. Pencegahan cidera didefinisikan bebas dari bahaya yang terjadi dengan tidak sengaja atau dapat dicegah sebagai hasil perawatan medis. Praktek keselamatan pasien adalah mengurangi risiko kejadian yang tidak diinginkan yang berhubungan dengan paparan terhadap lingkungan diagnosis atau kondisi perawatan medis.
Pada November 1999, the American Hospital Asosiation (AHA) Board of Trustees mengidentifikasikan bahwa keselamatan dan keamanan pasien (patient safety) merupakan sebuah prioritas strategik. Mereka juga menetapkan capaian-capaian peningkatan yang terukur untuk medication safety sebagai target utamanya.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 691/MEN KES/PER/VIII/2011 tentang keselamatan pasien rumah sakit, definisi keselamatan  pasien rumah sakit adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman yang meliputi asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang  berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan  belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil.

2.2. HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN DALAM MANAJEMEN      PATIENT SAFETY
Perlindungan kepentingan manusia merupakan hakekat hukum yang diwujudkan dalam bentuk peraturan hukum, baik perundang-undangan maupun peraturan hukum lainnya. Peraturan hukum tidak semata dirumuskan dalam bentuk perundang-undangan, namun berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh perundang-undangan. Undang-undang sebagai wujud peraturan hukum dan sumber hukum formal merupakan alat kebijakan pemerintah Negara dalam melindungi dan menjamin hak-hak masyarakat  sebagai warga Negara.
Beberapa pasal yang berkaitan dengan hak pasien tersebut diantaranya:
1)      Pasal 52
Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai hak:
a.       Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3);
b.      Meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain;
c.       Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;
d.      Menolak tindakan medis; dan
e.       Mendapatkan isi rekam medis.

2)      Pasal 53
Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai kewajiban :
a.       Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
b.      Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi;
c.       Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan; dan
d.      Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
3)      Pasal 32d UU No.44/2009; “Setiap pasien mempunyai hak memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional”
4)      Pasal 32e UU No.44/2009; “Setiap pasien mempunyai hak memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi”
5)      Pasal 32j UU No.44/2009; “Setiap pasien mempunyai hak tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan”
6)      Pasal 32q UU No.44/2009; “Setiap pasien mempunyai hak menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana

Dalam UU Rumah sakit No. 44 tahun 2009 menyatakan pelayanan kesehatan yang aman merupakan hak pasien dan menjadi kewajiban rumah sakit untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang aman. Undang-Undang rumah sakit secara tegas menyatakan bahwa rumah sakit wajib menerapkan standar keselamatan pasien. Dalam melakukan prosedur keperawatan pada pasien, terdapat tujuh standar keselamatan. Standar ini mengacu pada “Hospital Patient Safety Standars” yang dikeluarkan oleh Joint Commision on Accreditation of Health Organizations, Illinois, USA, tahun 2002. Salah satu dari ketujuh standar tersebut adalah hak pasien.
Dalam hal ini standar dari hak pasien yaitu pasien dan keluarganya mempunyai hak untuk mendapatkan informasi tentang rencana dan hasil pelayanan termasuk kemungkinan terjadinya KTD (kejadian tidak diharapkan). Standar dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP). DPJP wajib membuat rencana pelayanan. DPJP wajib memberikan penjelasan kepada pasien dan keluarganya tentang rencana dan hasil pelayanan, pengobatan atau prosedur untuk pasien termasuk kemungkinan terjadinya KTD. Rumah sakit harus mendidik pasien dan keluarganya tentang kewajiban dan tangggung jawab pasien dalam asuhan pasien. Standar keselamatan dalam pemberian pelayanan dapat ditingkatkan dengan keterlibatan pasien adalah partner dalam proses pelayanan. Karena itu, di rumah sakit harus ada sistem dan mekanisme mendidik pasien dan keluarganya tentang kewajiban dan tanggung jawab pasien dalam asuhan pasien. Dengan pendidikan tersebut diharapkan pasien dan keluarga dapat:
-          Memberikan informasi yang benar, jelas, lengkap dan jujur.
-          Mengetahui kewajiban dan tanggung jawab pasien dan keluarga.
-          Mengajukan pertanyaan untuk hal yang tidak dimengerti
-          Memahami dan menerima konsekuensi pelayanan
-          Mematuhi intruksi dan menghormati peraturan rumah sakit
-          Memperlihatkan sikap menghormati dan tenggang rasa
-          Memenuhi kewajiban financial yang disepakati.

Adapun beberapa kriteria dalam standar hak pasien, diantaranya sebagai berikut:
1.      Harus ada dokter sebagai penanggung jawab pelayanan.
2.      Dokter penanggung jawab pelayanan wajib membuat rencana pelayanan.
3.      Dokter sebagai penanggung jawab pelayanan wajib memberikan penjelasan yang jelas dan benar kepada pasien dan keluarga tentang rencana dan hasil pelayanan, pengobatan atau prosedur untuk pasien termasuk kemungkinan terjadinya kejadian tidak diharapkan.







BAB III
PENUTUP
3.1.   SIMPULAN
Tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien sudah seharusnya menunjang keselamatan pada pasien karena proses keperawatan tersebut sangat berhubungan dengan patient safety atau keselamatan pasien. Keselamatan pasien adalah proses dalam suatu rumah sakit yang memberikan pelayanan pasien secara aman. Proses tersebut meliputi pengkajian mengenai resiko, identifikasi, manajemen resiko terhadap pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan untuk belajar dan menindaklanjuti insiden, dan menerapkan solusi untuk mengurangi serta meminimalisir timbulnya risiko. Pelayanan kesehatan yang diberikan tenaga medis kepada pasien mengacu kepada tujuh standar pelayanan pasien rumah sakit yang salah satunya adalah hak pasien. Selain mengacu pada tujuh standar pelayanan tersebut, keselamatan pasien juga dilindungi oleh undang-undang.

3.2.SARAN
Melalui makalah ini penulis menyarankan beberapa hal, diantaranya:
1)      Kepada pihak rumah sakit sebaiknya harus memiliki standar tertentu dalam memberikan pelayanan kepada pasien. Standar tersebut bertujuan untuk melindungi hak pasien dalam menerima pelayanan kesehatan yang baik serta sebagai pedoman bagi tenaga kesehatan dalam memberikan asuhan kepada pasien.
2)      Kepada tenaga kesehatan sebaiknya harus memiliki pengetahuan mengenai hak pasien serta mengetahui secara luas dan teliti tindakan pelayanan yang dapat menjaga keselamatan diri pasien.

DAFTAR PUSTAKA
 



 

 

Blogger news

Blogroll

About