HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
DALAM MANAJEMEN PATIENT SAFETY
OLEH:
NI
KADEK SANI PARWASIH
14E11287
PRODI D III KPERAWATAN
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN BALI
AGUSTUS 2015
KATA PENGANTAR
Om Swastyastu
Puja dan puji syukur penulis panjatkan kehadapan Ida Sang Hyang Widhi
Wasa/Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan karunia-Nya penulis dapat
menyelesaikan makalah ini
tepat pada waktunya. Makalah ini dibuat berdasarkan informasi yang didapat dari berbagai sumber.
Dalam penyusunan makalah ini penulis banyak mendapatkan bantuan dari berbagai pihak. Unuk itu penulis mengucapkan terimakasih kepada semua pihak
yang telah membantu dalam penulisan serta penyusunan makalah ini. Mudah-mudahan dengan sumbangih yang
penulis berikan dapat memberikan dan menambah pengetahuan mengenai manajemen
patient safety khususnya terkait dengan hak dan kewajiban pasien dalam
manajemen patient safety.
Mengingat banyaknya kelemahan yang
penulis miliki, tentunya makalah ini memiliki banyak kekurangan baik dalam penulisan maupun penyajian,
untuk itu penulis akan sangat berterimakasih jika ada pendapat, kritik serta
saran demi perbaikan makalah ini. Walaupun demikian, penulis berharap makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.
Om Santih, Santih, Santih Om
Denpasar, 25 Agustus 2015
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ................................................................................... i
KATA PENGANTAR ................................................................................. ii
DAFTAR ISI ................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................ 1
1.1. Latar Belakang Masalah ........................................................ 1
1.2. Rumusan Masalah ................................................................. 2
1.3. Tujuan Penulisan ................................................................... 3
1.4. Manfaat Penulisan ................................................................. 3
BAB II PEMBAHASAN............................................................................. 4
2.1. Pengertian Patient Safety....................................................... 4
2.2. Hak dan Kewajiban Pasien dalam Manajemen Patient
Safety..................................................................................... 5
BAB III PENUTUP...................................................................................... 9
3.1. Simpulan................................................................................. 9
3.2. Saran....................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA .................................................................................. 10
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
LATAR BELAKANG MASALAH
Rumah sakit sebagai tempat pelayanan kesehatan modern adalah suatu
organisasi yang sangat komplek karena padat modal, padat tehnologi, padat
karya, padat profesi, padat sistem, dan padat mutu serta padat resiko sehingga
tidak mengejutkan bila kejadian tidak diinginkan/KTD akan sering terjadi dan
akan berakibat pada terjadinya injuri atau kematian pada pasien.
Dalam proses pemberian layanan kesehatan dapat terjadi kesalahan berupa kesalahan diagnosis, pengobatan, pencegahan, serta kesalahan sistem lainnya. Berbagai kesalahan tersebut pada akhirnya berpotensi mengakibatkan cedera pada pasien. Hal ini berarti bahwa kesalahan dapat mengakibatkan cedera dan dapat pula tidak mengakibatkan cedera terhadap pasien.
Dalam proses pemberian layanan kesehatan dapat terjadi kesalahan berupa kesalahan diagnosis, pengobatan, pencegahan, serta kesalahan sistem lainnya. Berbagai kesalahan tersebut pada akhirnya berpotensi mengakibatkan cedera pada pasien. Hal ini berarti bahwa kesalahan dapat mengakibatkan cedera dan dapat pula tidak mengakibatkan cedera terhadap pasien.
Keamanan adalah prinsip yang paling fundamental dalam pemberian pelayanan
kesehatan dan sekaligus aspek yang paling kritis dari manajemen kualitas.
Keselamatan pasien (patient safety) adalah suatu sistem dimana rumah sakit
membuat asuhan pasien lebih aman, mencegah terjadinya cidera yang disebabkan
oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan
yang seharusnya diambil. Sistem tersebut meliputi pengenalan resiko,
identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan resiko pasien,
pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden, tindak lanjut
dan implementasi solusi untuk meminimalkan resiko.
Setiap tindakan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien sudah
sepatutnya memberi dampak positif dan tidak memberikan kerugian bagi pasien.
Oleh karena itu, rumah sakit harus memiliki standar tertentu dalam memberikan
pelayanan kepada pasien. Standar tersebut bertujuan untuk melindungi hak pasien
dalam menerima pelayanan kesehatan yang baik serta sebagai pedoman bagi tenaga
kesehatan dalam memberikan asuhan kepada pasien. Selain itu, keselamatan pasien
juga tertuang dalam undang-undang kesehatan. Terdapat beberapa pasal dalam
undang-undang kesehatan yang membahas secara rinci mengenai hak dan keselamatan
pasien.
Keselamatan pasien adalah hal terpenting yang perlu diperhatikan oleh
setiap petugas medis yang terlibat dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada
pasien. Tindakan pelayanan, peralatan kesehatan, dan lingkungan sekitar pasien
sudah seharusnya menunjang keselamatan serta kesembuhan dari pasien tersebut.
Oleh karena itu, tenaga medis harus memiliki pengetahuan mengenai hak pasien
serta mengetahui secara luas dan teliti tindakan pelayanan yang dapat menjaga
keselamatan diri pasien. Hal tersebutlah yang melatarbelakngi penulis untuk
menulis sebuah makalah mengenai manajemen patient safety khusunya terkait dengan
hak dan kewajiban pasien dalam manajemen patient safety.
1.2.
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan
latar belakang tersebut, dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut.
1. Apakah
definisi dari patient safety?
2. Apa
yang menjadi hak dan kewajiban pasien dalam manajemen patient safety?
1.3.
TUJUAN PENULISAN
Berdasarkan latar belakang dan rumusan
masalah tersebut, penulis merumuskan tujuan penulisan sebagai berikut.
1. Untuk
mengetahui definisi dari patient safety.
2. Untuk
mengetahui hak dan kewajiban pasien dalam manajemen patient safety.
1.4.
MANFAAT PENULISAN
Manfaat dari penulisan
makalah ini adalah sebagai berikut.
1. Agar
dapat mengetahui definisi dari patient safety.
2. Agar
dapat mengetahui hak dan kewajiban pasien dalam manajemen patient safety.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
DEFINISI PATIENT SAFETY
The
Institute of Medicine (IOM) mendefinisikan keselamatan pasien sebagai freedom from accidental injury. Accidental injury disebabkan karena error
yang meliputi kegagalan suatu perencanaan atau memakai rencana yang
salah dalam mencapai tujuan. Accidental injury juga akibat dari
melaksanakan suatu tindakan (commission) atau tidak mengambil
tindakan yang seharusnya diambil (omission).
Dalam prakteknya accidental injury akan berupa kejadian
tidak diinginkan (KTD = missed = adverse event) atau hampir
terjadi kejadian tidak diinginkan (near miss). Near miss ini dapat disebabkan karena: keberuntungan (misal: pasien
terima suatu obat kontra indikasi tetapi tidak timbul reaksi obat), pencegahan
(suatu obat dengan overdosis lethal akan diberikan, tetapi staf lain mengetahui
dan membatalkannya sebelum obat diberikan), atau peringanan (suatu obat dengan
over dosis lethal diberikan, diketahui secara dini lalu diberikan antidotenya).
Tahun
2000, Institute of Medicine, Amerika Serikat dalam “TO ERR IS HUMAN, Building a
Safer Health System” melaporkan bahwa dalam pelayanan pasien rawat inap di
rumah sakit ada sekitar 3-16% Kejadian Tidak Diharapkan (KTD/Adverse Event).
Menindaklanjuti penemuan ini, tahun 2004, WHO mencanangkan World
Alliance for Patient Safety, program bersama dengan berbagai negara
untuk meningkatkan keselamatan pasien di rumah sakit.
Senada
dengan hal ini Hughes (2008) menyatakan bahwa keselamatan pasien
merupakan pencegahan cidera terhadap pasien. Pencegahan cidera didefinisikan
bebas dari bahaya yang terjadi dengan tidak sengaja atau dapat dicegah sebagai
hasil perawatan medis. Praktek keselamatan pasien adalah mengurangi risiko
kejadian yang tidak diinginkan yang berhubungan dengan paparan terhadap
lingkungan diagnosis atau kondisi perawatan medis.
Pada November 1999, the American Hospital
Asosiation (AHA) Board of Trustees mengidentifikasikan bahwa
keselamatan dan keamanan pasien (patient safety) merupakan sebuah
prioritas strategik. Mereka juga menetapkan capaian-capaian peningkatan yang
terukur untuk medication safety sebagai target
utamanya.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
nomor 691/MEN KES/PER/VIII/2011 tentang keselamatan pasien rumah sakit,
definisi keselamatan pasien rumah sakit adalah suatu sistem dimana rumah
sakit membuat asuhan pasien lebih aman yang meliputi asesmen risiko,
identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien,
pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak
lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan
mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan
suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil.
2.2.
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN DALAM MANAJEMEN PATIENT
SAFETY
Perlindungan
kepentingan manusia merupakan hakekat hukum yang diwujudkan dalam bentuk
peraturan hukum, baik perundang-undangan maupun peraturan hukum lainnya.
Peraturan hukum tidak semata dirumuskan dalam bentuk perundang-undangan, namun
berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh
perundang-undangan. Undang-undang sebagai wujud peraturan hukum dan sumber
hukum formal merupakan alat kebijakan pemerintah Negara dalam melindungi dan
menjamin hak-hak masyarakat sebagai
warga Negara.
Beberapa
pasal yang berkaitan dengan hak pasien tersebut diantaranya:
1)
Pasal 52
Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai hak:
Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai hak:
a.
Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat
(3);
b.
Meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain;
c.
Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;
d.
Menolak tindakan medis; dan
e.
Mendapatkan isi rekam medis.
2)
Pasal 53
Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai kewajiban :
Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai kewajiban :
a.
Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah
kesehatannya;
b.
Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi;
c.
Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan; dan
d.
Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
3) Pasal
32d UU No.44/2009;
“Setiap pasien mempunyai hak memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai
dengan standar profesi dan standar prosedur operasional”
4) Pasal
32e UU No.44/2009;
“Setiap pasien mempunyai hak memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga
pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi”
5) Pasal
32j UU No.44/2009;
“Setiap pasien mempunyai hak tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko
dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang
dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan”
6)
Pasal 32q UU No.44/2009; “Setiap pasien mempunyai hak
menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan
pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana
Dalam UU Rumah
sakit No. 44 tahun 2009 menyatakan pelayanan kesehatan yang aman merupakan hak
pasien dan menjadi kewajiban rumah sakit untuk menyelenggarakan pelayanan
kesehatan yang aman. Undang-Undang rumah sakit secara tegas menyatakan bahwa
rumah sakit wajib menerapkan standar keselamatan pasien. Dalam melakukan
prosedur keperawatan pada pasien, terdapat tujuh standar keselamatan. Standar
ini mengacu pada “Hospital Patient Safety Standars” yang dikeluarkan oleh Joint
Commision on Accreditation of Health Organizations, Illinois, USA, tahun 2002.
Salah satu dari ketujuh standar tersebut adalah hak pasien.
Dalam hal ini standar dari hak pasien
yaitu pasien dan keluarganya mempunyai hak untuk mendapatkan informasi tentang
rencana dan hasil pelayanan termasuk kemungkinan terjadinya KTD (kejadian tidak
diharapkan). Standar dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP). DPJP wajib
membuat rencana pelayanan. DPJP wajib memberikan penjelasan kepada pasien dan
keluarganya tentang rencana dan hasil pelayanan, pengobatan atau prosedur untuk
pasien termasuk kemungkinan terjadinya KTD. Rumah sakit harus mendidik pasien
dan keluarganya tentang kewajiban dan tangggung jawab pasien dalam asuhan
pasien. Standar keselamatan dalam pemberian pelayanan dapat ditingkatkan dengan
keterlibatan pasien adalah partner dalam proses pelayanan. Karena itu, di rumah
sakit harus ada sistem dan mekanisme mendidik pasien dan keluarganya tentang
kewajiban dan tanggung jawab pasien dalam asuhan pasien. Dengan pendidikan
tersebut diharapkan pasien dan keluarga dapat:
-
Memberikan informasi yang benar, jelas,
lengkap dan jujur.
-
Mengetahui kewajiban dan tanggung jawab
pasien dan keluarga.
-
Mengajukan pertanyaan untuk hal yang
tidak dimengerti
-
Memahami dan menerima konsekuensi
pelayanan
-
Mematuhi intruksi dan menghormati
peraturan rumah sakit
-
Memperlihatkan sikap menghormati dan
tenggang rasa
-
Memenuhi kewajiban financial yang
disepakati.
Adapun
beberapa kriteria dalam standar hak pasien, diantaranya sebagai berikut:
1. Harus
ada dokter sebagai penanggung jawab pelayanan.
2. Dokter
penanggung jawab pelayanan wajib membuat rencana pelayanan.
3. Dokter
sebagai penanggung jawab pelayanan wajib memberikan penjelasan yang jelas dan
benar kepada pasien dan keluarga tentang rencana dan hasil pelayanan,
pengobatan atau prosedur untuk pasien termasuk kemungkinan terjadinya kejadian
tidak diharapkan.
BAB III
PENUTUP
3.1.
SIMPULAN
Tindakan
keperawatan yang diberikan kepada pasien sudah seharusnya menunjang keselamatan
pada pasien karena proses keperawatan tersebut sangat berhubungan dengan patient
safety atau keselamatan pasien. Keselamatan pasien adalah proses
dalam suatu rumah sakit yang memberikan pelayanan pasien secara aman. Proses
tersebut meliputi pengkajian mengenai resiko, identifikasi, manajemen resiko
terhadap pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan untuk belajar dan
menindaklanjuti insiden, dan menerapkan solusi untuk mengurangi serta
meminimalisir timbulnya risiko. Pelayanan kesehatan yang diberikan tenaga medis
kepada pasien mengacu kepada tujuh standar pelayanan pasien rumah sakit yang
salah satunya adalah hak pasien. Selain mengacu pada tujuh standar pelayanan
tersebut, keselamatan pasien juga dilindungi oleh undang-undang.
3.2.SARAN
Melalui
makalah ini penulis menyarankan beberapa hal, diantaranya:
1) Kepada
pihak rumah sakit sebaiknya harus memiliki standar tertentu dalam memberikan
pelayanan kepada pasien. Standar tersebut bertujuan untuk melindungi hak pasien
dalam menerima pelayanan kesehatan yang baik serta sebagai pedoman bagi tenaga
kesehatan dalam memberikan asuhan kepada pasien.
2) Kepada
tenaga kesehatan sebaiknya harus memiliki pengetahuan mengenai hak pasien serta
mengetahui secara luas dan teliti tindakan pelayanan yang dapat menjaga
keselamatan diri pasien.
DAFTAR PUSTAKA